You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inilah Cara Mendapatkan KDJP Bagi Penerima
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Ini Cara Peroleh Bantuan Keuangan KPDJ

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus melakukan pendataan dan mengakomodir bagi penyandang disabilitas kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Yayat Duhayat mengatakan, penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan KPDJ bisa datangke kantor lurah sesuai domisili agar terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).

"Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan bisa diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga," ujarnya, Kamis (29/8).

Bank DKI Telah Distribusikan 7.137 KPDJ

Menurutnya, jika calon penerima bantuan sudah mendaftar, mereka akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dikirim datanya ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI agar juga terinput dalam BDT.

"BDT itu menjadi acuan bagi Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," terangnya.

Yayat menjelaskan, saat ini sudah ada 7.137 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar di BDT Kemensos RI yang diberikan KPDJ. Sementara, untuk total keseluruhan jumlah penyandang disabilitas yang ada di BDT itu mencapai 14.459 orang.

"Kami juga akan terus melakukan pendataan melalui mekanis sistem jemput bola dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Sehingga, semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ," tandasnya.

Untuk diketahui, penerima KPDJ berhak mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 300 ribu per bulan per orang. Bantuan keuangan tersebut didistribusikan dengan jumlah kumulatif setiap tiga bulan sekali.

Bagi nasabah yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. Caranya, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.

Kemudian, untuk penerima KPDJ dibawah umur dapat diwakili oleh orang tua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.

Para pemegang KPDJ atau penerima kuasa diimbau melakukan penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI. Pasalnya, penarikan dana KPDJ di mesin ATM bank lain dikenakan biaya sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1251 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye957 personTiyo Surya Sakti